"Ketika menulis menjadi suatu kegiatan yang mulai membutuhkankan nyali , maka penapun hendaknya dibuat jauh lebih tajam daripada belati."
Saya bukan seorang penulis, saya hanya seorang perempuan yang memiliki tangan, pemikiran, dan sedikit keberanian untuk mengungkapkan apa yang saya rasa, apa yang saya lihat, dan apa yang saya tangkap. Terkadang, saya ingin menjawab “menulis” sebagai jawaban atas pertanyaan “apa kegemaran anda ninnas ?” , tapi sayangnya saya tidak bisa menjawab demikian, karena saya masih merasa berada dalam suatu lingkaran yang orang lain sebut dengan TERPENJARA. Saya bukan terpenjara dalam sebuah sangkar dari besi yang dingin dan lembab, saya terpenjara dalam keterbatasan kebebasan.
Yang saya ingat dengan jelas adalah teriakan para pemuda “NEGARA KITA ADALAH NEGARA DEMOKRASI !” , tapi sekarang saya mulai meragukan ingatan saya akan teriakan lantang mereka yang gagah berani dimasa hiruk pikuk Indonesia saat itu.
Menurut saya, demokrasi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mampu bermain lincah dengan hukum. Sedangkan saya, saya hanya satu dari sekian banyak warga yang belum bisa merasakan demokrasi dengan layak.
Bukankah kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat adalah hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara?.
Silahkan anda pastikan dalam UUD’45 pasal 28 dan 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat, ide dan gagasan, karena pada dasarnya kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu.”.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 19 juga menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”. (saya harap BLOG merupakan bagian dari “media apa saja” tersebut).
Menurut saya, demokrasi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mampu bermain lincah dengan hukum. Sedangkan saya, saya hanya satu dari sekian banyak warga yang belum bisa merasakan demokrasi dengan layak.
Bukankah kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat adalah hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara?.
Silahkan anda pastikan dalam UUD’45 pasal 28 dan 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat, ide dan gagasan, karena pada dasarnya kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu.”.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 19 juga menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”. (saya harap BLOG merupakan bagian dari “media apa saja” tersebut).
Saya berkata demikian karena saya memang merasa tidak bebas, saya tidak bebas menulis. Saya merasa sebuah kritikan yang seharusnya bisa dijadikan bahan masukan, telaah diri, dan pembangun, mengapa dijadikan sarana untuk saling tuntut (dibidang pidana) dan mencari uang.